Logo Network
Network

Dualisme Kepengurusan Kelompok Tani Sawit Riau Berakhir, Kemenkumham Keluarkan Surat Keputusan

Banda Harudin Tanjung
.
Rabu, 25 Mei 2022 | 12:07 WIB
Dualisme Kepengurusan Kelompok Tani Sawit Riau Berakhir, Kemenkumham Keluarkan Surat Keputusan
Tampak para petani dan pengurus Koperasi Sawit Makmur. Foto: Banda Harudin Tanjung/ MPI

Nusirwan terpilih menjadi Ketua Kopsa-M periode 2022-2027 melalui rapat anggota tahunan yang diikuti ratusan petani di Balai Desa Pangkalan Baru, awal 2022 lalu. 

Rapat yang juga dihadiri para ninik mamak, kepala desa, hingga legislator tersebut berlangsung dengan menjunjung demokrasi tinggi hingga terpilih Nusirwan sebagai ketua. Rapat anggota tahunan (RAT) itu sendiri dilakukan setelah beberapa bulan sebelumnya Anthony Hamzah melaksanakan kegiatan serupa di sebuah hotel berbintang di Kota Pekanbaru. 

Kegiatan tersebut mendapat penolakan dari ratusan petani Kopsa-M asli Desa Pangkalan Baru yang menggelar aksi unjuk rasa karena merasa kegiatan itu ilegal dan tidak sepantasnya dilakukan di luar desa, terlebih di hotel mewah.

Saat itu, Anthony sendiri tidak mengikuti kegiatan tersebut karena statusnya sebagai buronan polisi dalam kasus dugaan penyerangan dan penjarahan perumahan karyawan perusahaan perkebunan sawit di Kampar. Selain itu, meski rapat tersebut dibubarkan polisi karena adanya aksi penolakan dari warga desa, Anthony yang mengikuti kegiatan tersebut secara daring tetap mengklaim sebagai ketua. 

Alhasil, dualisme kepengurusan pun terjadi yang menyebabkan ratusan petani menjadi korbannya. Dengan adanya surat keputusan tersebut, Nusirwan mengatakan ratusan petani Koppsa-M asli Desa Pangkalan Baru begitu antusias. Nusirwan menjelaskan segera melakukan pertemuan dengan semua pihak, "Kami akan mendata ulang para anggota Koppsa-M. Tidak ada lagi yang hitam atau putih. Semuanya satu warna. Kita rangkul semua," ujarnya. 

Selain itu, ia juga menegaskan akan mengembalikan hubungan Koppsa-M dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V yang selama ini telah rusak akibat perbuatan kepengurusan sebelumnya. 

Halaman : 1 2 3
Bagikan Artikel Ini