get app
inews
Aa Text
Read Next : Wirausaha Muda Mandiri 2022 Kembali Dihelat Ini Syarat-syaratnya  

Dualisme Kepengurusan Kelompok Tani Sawit Riau Berakhir, Kemenkumham Keluarkan Surat Keputusan

Rabu, 25 Mei 2022 | 12:07 WIB
header img
Tampak para petani dan pengurus Koperasi Sawit Makmur. Foto: Banda Harudin Tanjung/ MPI

PEKANBARU, iNews.id - Pemerintah mengeluarkan surat keputusam kepengurusan terkait dualisme kelompok tani Koperasi Sawit Makmur, Desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar, Riau. 

Dalam surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan hanya satu kelompok yang sah kepengurusannya. Terbitnya surat keputusan dengan nomor perubahan anggaran dasar AHU-0000414.AH.01.38.2022 tertanggal 19 Mei 2022 tersebut serta merta menggugurkan klaim kepengurusan Kopsa-M versi Anthony Hamzah. 

Anthony saat ini sedang dalam proses hukum dan dituntut tiga tahun penjara terkait kasus penyerangan. Kemenkumham mengakui kepengurusan Koperasi Sawit Makmur, Desa Pangkalan Baru dengan ketuanya adalah Nusirwan. Selain menyatakan kepengurusan yang sah, SK tersebut juga mengubah nama Kopsa-M menjadi Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) dengan Nomor Badan Hukum 319/BH/KDK.4/I/VIII/2001. 

Hal itu berlandaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan terintegrasi secara elektronik dan ditindaklanjuti Permenkumham Nomor 14 tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi yang terdiri dari empat jenis yakni produsen, konsumen, pemasaran, dan jasa. 

"Saya dan ratusan petani lainnya mengucap syukur kepada Allah dan begitu bahagia dengan terbitnya surat keputusan tersebut. Perjuangan, usaha, dan keringat yang kami curahkan untuk menyelamatkan Kopsa-M dijawab," kata Ketua Koppsa-M, Nusirwan di Pekanbaru, Selasa (24/5/2022). 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut