get app
inews
Aa Read Next : Indonesia Ratifikasi CRPD sebagai Jalan Memastikan Kesehatan Mental Penyandang Disabilitas

Si Bunga Tanjung, Beruang Madu yang Dirawat BKSDA Riau Semakin Sehat dan Segar

Rabu, 25 Mei 2022 | 11:37 WIB
header img
Si Bunga Tanjung nama seekor beruang madu yang diselamatkan warga dan diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau, semakin sehat dirawat. (Foto: IG)

Sebagaimana diketahui, beruang madu merupakan satwa yang dilindungi. Siapapun dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakannya, baik dalam keadaan hidup atau mati.

Siapapun yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan tindakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

BACA JUGA: Bunga Tanjung, Beruang yang Diselamatkan BKSDA Riau Tumbuh Kian Sehat

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Riau di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut