get app
inews
Aa Read Next : Indonesia Ratifikasi CRPD sebagai Jalan Memastikan Kesehatan Mental Penyandang Disabilitas

Si Bunga Tanjung, Beruang Madu yang Dirawat BKSDA Riau Semakin Sehat dan Segar

Rabu, 25 Mei 2022 | 11:37 WIB
header img
Si Bunga Tanjung nama seekor beruang madu yang diselamatkan warga dan diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau, semakin sehat dirawat. (Foto: IG)

RIAU, iNews.id - Si Bunga Tanjung nama seekor beruang madu yang diselamatkan warga dan diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau, semaikin sehat dirawat.

Tubuh bayi beruang madu yang terpisah dari induknya tersebut pun kian membesar. Pasalnya, pada saat diserahkan warga kepada BKSDA Riau, beratnya hanya sebesar 1kg. Namun, saat ini berat badan satwa yang dilindungi tersebut telah bertambah menjadi 1,85kg.

Hal ini diungkap oleh Balai Besar BKSD Riau di akun resmi Instagram-nya. "Beruntung, orang-orang baik menyerahkanku ke Balai Besar KSDA Riau. Dan saat ini aku dalam perawatan. Berat badanku yang semula 1kg saja saat diserahkan sekarang sudah menjadi 1,85kg...WOW...!!," tulis akun @bbksda_riau dikutip Rabu  (25/05/2022).

Tak hanya berat badannya yang terus bertambah dan semakin sehat, bayi beruang tersebut pun kini telah memiliki nama. Bayi beruang madu ini diberi nama Bunga Tanjung.

Pemberian nama ini menyesuaikan wilayah tempat di mana bayi beruang madu ini ditemukan, yaitu di Tanjung Penyembal, Sungai Sembilan, Dumai, Riau. Bayi ini ditemukan warga pada bulan April lalu.

"Aku bayi Beruang yang ditemukan di Tanjung Penyembal, Sungai Sembilan, Dumai pada bulan April lalu. Itulah kenapa namaku Bunga Tanjung, jenis kelaminku betina," tulis akun yang sama.

Sebagaimana diketahui, beruang madu merupakan satwa yang dilindungi. Siapapun dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakannya, baik dalam keadaan hidup atau mati.

Siapapun yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan tindakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

BACA JUGA: Bunga Tanjung, Beruang yang Diselamatkan BKSDA Riau Tumbuh Kian Sehat

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut