get app
inews
Aa Read Next : Indonesia Ratifikasi CRPD sebagai Jalan Memastikan Kesehatan Mental Penyandang Disabilitas

Dosen Universitas Riau Dituntut 3 Tahun Penjara, Terbukti Jadi Otak Penyerangan Rumah Karyawan

Kamis, 19 Mei 2022 | 13:52 WIB
header img
Sidang dosen Universitas Riau. Foto: Banda/MPI

"Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materil, menimbulkan ketakutan, serta terdakwa yang seorang dosen tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," ujarnya. Sidang kasus peneyerangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dedi Kuswara.
 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Riau di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut