Dosen Universitas Riau Dituntut 3 Tahun Penjara, Terbukti Jadi Otak Penyerangan Rumah Karyawan
Kamis, 19 Mei 2022 | 13:52 WIB
"Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materil, menimbulkan ketakutan, serta terdakwa yang seorang dosen tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," ujarnya. Sidang kasus peneyerangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dedi Kuswara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta