PEKANBARU, iNews.id - Dosen Universitas Riau Anthony Hamzah dituntut jaksa penuntut umum selama 3 tahun terkait menjadi dalang penyerangan di rumah karyawan.
Putusan jaksa ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kampar, Riau, Silfanus Rotua Simanulang di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kampar, pada Rabu (18/5/2022) malam.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti dalam persidangan kami menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun," ucapnya.
Terdakwa dinilai terbukti melakukan penyerang karyawan mes perusahaan sawit PT Langgam Harmuni di Siak Hulu Kabupaten Kampar beberapa waktu lalu. Ketua Koperasi Sawit Makmur Kampar periode tahun 2016-2021 ini mengerahkan ratusan preman untuk mengusir para karyawan dan melakukan penjarahan, serta pengerusakan.
Anthony Hamzah terbukti melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke 2 KUHP.
Hal yang memberatkan terdakwa, di mana Anthony merupakan seorang dosen tidak memberikan contoh yang baik dengan mengerahkan preman untuk melakukan pengusiran.
"Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materil, menimbulkan ketakutan, serta terdakwa yang seorang dosen tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," ujarnya. Sidang kasus peneyerangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dedi Kuswara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta