"Penyelesaian permasalahan dengan PTPN V menjadi prioritas utama. Kami memiliki komitmen untuk menyelesaikan kewajiban kami kepada perusahaan, selama Perusahaan juga memenuhi hak kami atau kewajiban mereka. Kami yakin, dengan izin Allah, Insya Allah, permasalahan bisa terselesaikan karena kami mempercayai nilai dari itikad baik bersama," tegas dia.
Kepala Desa Pangkalan Baru, Yusri Erwin turut menyambut bahagia terbitnya SK Menkumham tersebut. Dia berharap dengan adanya SK itu, maka berakhir sudah sengkarut Koppsa-M hasil peninggalan kepengurusan sebelumnya.
"Saya mengajak seluruh masyarakat desa yang menjadi anggota Koppsa-M, inilah saatnya kita bangkit dan meraih cita-cita para ninik mamak kita terdahulu," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait