PEKANBARU, iNews.id - Pemerintah mengeluarkan surat keputusam kepengurusan terkait dualisme kelompok tani Koperasi Sawit Makmur, Desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar, Riau.
Dalam surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan hanya satu kelompok yang sah kepengurusannya. Terbitnya surat keputusan dengan nomor perubahan anggaran dasar AHU-0000414.AH.01.38.2022 tertanggal 19 Mei 2022 tersebut serta merta menggugurkan klaim kepengurusan Kopsa-M versi Anthony Hamzah.
Anthony saat ini sedang dalam proses hukum dan dituntut tiga tahun penjara terkait kasus penyerangan. Kemenkumham mengakui kepengurusan Koperasi Sawit Makmur, Desa Pangkalan Baru dengan ketuanya adalah Nusirwan. Selain menyatakan kepengurusan yang sah, SK tersebut juga mengubah nama Kopsa-M menjadi Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) dengan Nomor Badan Hukum 319/BH/KDK.4/I/VIII/2001.
Hal itu berlandaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan terintegrasi secara elektronik dan ditindaklanjuti Permenkumham Nomor 14 tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi yang terdiri dari empat jenis yakni produsen, konsumen, pemasaran, dan jasa.
"Saya dan ratusan petani lainnya mengucap syukur kepada Allah dan begitu bahagia dengan terbitnya surat keputusan tersebut. Perjuangan, usaha, dan keringat yang kami curahkan untuk menyelamatkan Kopsa-M dijawab," kata Ketua Koppsa-M, Nusirwan di Pekanbaru, Selasa (24/5/2022).
Nusirwan terpilih menjadi Ketua Kopsa-M periode 2022-2027 melalui rapat anggota tahunan yang diikuti ratusan petani di Balai Desa Pangkalan Baru, awal 2022 lalu.
Rapat yang juga dihadiri para ninik mamak, kepala desa, hingga legislator tersebut berlangsung dengan menjunjung demokrasi tinggi hingga terpilih Nusirwan sebagai ketua. Rapat anggota tahunan (RAT) itu sendiri dilakukan setelah beberapa bulan sebelumnya Anthony Hamzah melaksanakan kegiatan serupa di sebuah hotel berbintang di Kota Pekanbaru.
Kegiatan tersebut mendapat penolakan dari ratusan petani Kopsa-M asli Desa Pangkalan Baru yang menggelar aksi unjuk rasa karena merasa kegiatan itu ilegal dan tidak sepantasnya dilakukan di luar desa, terlebih di hotel mewah.
Saat itu, Anthony sendiri tidak mengikuti kegiatan tersebut karena statusnya sebagai buronan polisi dalam kasus dugaan penyerangan dan penjarahan perumahan karyawan perusahaan perkebunan sawit di Kampar. Selain itu, meski rapat tersebut dibubarkan polisi karena adanya aksi penolakan dari warga desa, Anthony yang mengikuti kegiatan tersebut secara daring tetap mengklaim sebagai ketua.
Alhasil, dualisme kepengurusan pun terjadi yang menyebabkan ratusan petani menjadi korbannya. Dengan adanya surat keputusan tersebut, Nusirwan mengatakan ratusan petani Koppsa-M asli Desa Pangkalan Baru begitu antusias. Nusirwan menjelaskan segera melakukan pertemuan dengan semua pihak, "Kami akan mendata ulang para anggota Koppsa-M. Tidak ada lagi yang hitam atau putih. Semuanya satu warna. Kita rangkul semua," ujarnya.
Selain itu, ia juga menegaskan akan mengembalikan hubungan Koppsa-M dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V yang selama ini telah rusak akibat perbuatan kepengurusan sebelumnya.
"Penyelesaian permasalahan dengan PTPN V menjadi prioritas utama. Kami memiliki komitmen untuk menyelesaikan kewajiban kami kepada perusahaan, selama Perusahaan juga memenuhi hak kami atau kewajiban mereka. Kami yakin, dengan izin Allah, Insya Allah, permasalahan bisa terselesaikan karena kami mempercayai nilai dari itikad baik bersama," tegas dia.
Kepala Desa Pangkalan Baru, Yusri Erwin turut menyambut bahagia terbitnya SK Menkumham tersebut. Dia berharap dengan adanya SK itu, maka berakhir sudah sengkarut Koppsa-M hasil peninggalan kepengurusan sebelumnya.
"Saya mengajak seluruh masyarakat desa yang menjadi anggota Koppsa-M, inilah saatnya kita bangkit dan meraih cita-cita para ninik mamak kita terdahulu," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait