Dosen Universitas Riau Dituntut 3 Tahun Penjara, Terbukti Jadi Otak Penyerangan Rumah Karyawan

Banda Harudin Tanjung
Sidang dosen Universitas Riau. Foto: Banda/MPI

"Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materil, menimbulkan ketakutan, serta terdakwa yang seorang dosen tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," ujarnya. Sidang kasus peneyerangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dedi Kuswara.
 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network