Dosen Universitas Riau Dituntut 3 Tahun Penjara, Terbukti Jadi Otak Penyerangan Rumah Karyawan

Banda Harudin Tanjung
Sidang dosen Universitas Riau. Foto: Banda/MPI

PEKANBARU, iNews.id - Dosen Universitas Riau Anthony Hamzah dituntut jaksa penuntut umum selama 3 tahun terkait menjadi dalang penyerangan di rumah karyawan.

Putusan jaksa ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dari Kejaksaan Negeri Kampar, Riau, Silfanus Rotua Simanulang di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kampar, pada Rabu (18/5/2022) malam. 

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti dalam persidangan kami menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun," ucapnya. 

Terdakwa dinilai terbukti melakukan penyerang karyawan mes perusahaan sawit PT Langgam Harmuni di Siak Hulu Kabupaten Kampar beberapa waktu lalu. Ketua Koperasi Sawit Makmur Kampar periode tahun 2016-2021 ini mengerahkan ratusan preman untuk mengusir para karyawan dan melakukan penjarahan, serta pengerusakan. 
Anthony Hamzah terbukti melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke 2 KUHP. 

Hal yang memberatkan terdakwa, di mana Anthony merupakan seorang dosen tidak memberikan contoh yang baik dengan mengerahkan preman untuk melakukan pengusiran. 

"Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materil, menimbulkan ketakutan, serta terdakwa yang seorang dosen tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," ujarnya. Sidang kasus peneyerangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dedi Kuswara.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network