Indonesia Ratifikasi CRPD sebagai Jalan Memastikan Kesehatan Mental Penyandang Disabilitas

Vitrianda Hilba Siregar
Indonesia telah menandatangani Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) atau Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas sejak tahun 2006. Foto:Dok/Okezone

"Langkah ini penting karena kami menyadari bahwa diskriminasi masih terjadi pada saudara-saudara kita. Tentu saja, hal ini dapat mengganggu kesehatan mental mereka. Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam memperjuangkan terwujudnya inklusivitas," tegas Usman Kansong.

Dalam rangka pemberdayaan penyandang disabilitas, terdapat tiga fokus utama, yaitu kesejahteraan, akses terhadap pendidikan dan pekerjaan, serta akses ke teknologi dan inklusi keuangan. Kementerian Komunikasi dan Informatika turut berkontribusi dalam aspek ketiga ini.

Agar penyandang disabilitas di Indonesia dapat lebih mudah mengakses teknologi digital, hal ini perlu diwujudkan. Dengan cara ini, penyandang disabilitas akan memiliki hak yang sama dalam menikmati berbagai layanan untuk pengembangan diri. Diharapkan bahwa literasi digital yang memadai dapat memberikan dampak positif pada kesehatan mental mereka.

Menurut data terbaru, secara global terdapat 1,3 miliar penyandang disabilitas. Dengan jumlah yang begitu besar ini, semua negara di dunia harus lebih peduli terhadap penyandang disabilitas. Salah satu permasalahan penting yang perlu ditangani adalah menghilangkan stigma negatif dan diskriminasi terhadap mereka. Stigma negatif dapat secara langsung memengaruhi kesempatan penyandang disabilitas untuk terlibat dalam kegiatan dan bekerja dalam masyarakat.

Penting untuk diingat bahwa penyandang disabilitas tidak rentan karena kondisi fisik mereka. Mereka rentan karena sistem tidak dapat diakses oleh kelompok disabilitas. Sesuai dengan komitmen global Sustainable Development Goals (SDGs), dalam proses pembangunan, tidak boleh ada kelompok pun yang tertinggal (no one left behind). Di Indonesia, usaha untuk meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas masih memerlukan perhatian khusus. Menurut data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, 71,4 persen dari penduduk penyandang disabilitas adalah pekerja informal, karena mereka kesulitan dalam mengakses pasar tenaga kerja.

Melalui rencana aksi yang konkret, yang didasarkan pada prinsip inklusivitas, harapan untuk meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas dapat terus diwujudkan dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, perusahaan swasta, organisasi kemasyarakatan, hingga kelompok warga.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network