Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Buka Jambore Karhutla Riau 2025, Soroti Ancaman Kebakaran Hutan
Advertisement . Scroll to see content

Oknum LSM Peras Kepala Sekolah Rp5 Juta Dicokok Polsek Talo

Selasa, 24 Mei 2022 | 14:14 WIB
  • author Demon Fajri
Oknum LSM Peras Kepala Sekolah Rp5 Juta Dicokok Polsek Talo
Pengurus sebuah LSM atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, berinisial AN (62)  ditangkap anggota Polsek Talo. (Foto: Ilustrasi)

"AN dikenakan pasal 368 dan 369 KUHP, tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara," pungkas Noprizal.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut