get app
inews
Aa Text
Read Next : Penggunaan Dana Desa di Tembilahan Dikritisi, Harus Lebih Efektif

Oknum LSM Peras Kepala Sekolah Rp5 Juta Dicokok Polsek Talo

Selasa, 24 Mei 2022 | 14:14 WIB
header img
Pengurus sebuah LSM atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, berinisial AN (62)  ditangkap anggota Polsek Talo. (Foto: Ilustrasi)

"AN dikenakan pasal 368 dan 369 KUHP, tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara," pungkas Noprizal.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut