Hukuman
Al-Qardhawi menjelaskan ahli-ahli fiqih berbeda pendapat tentang hukuman orang yang berbuat kemungkaran ini: Apakah harus dihukum seperti hukuman berzina? Ataukah kedua belah pihak harus dibunuh? Dan kalau dibunuh dengan apa mereka itu dibunuh? Apakah dengan pedang, ataukah dibakar? Ataukah dijatuhkan dari atas dinding yang tinggi?
Ketegasan yang kadang-kadang nampaknya seperti keras ini, hanya dimaksudkan demi membersihkan masyarakat Islam dari dosa yang berbahaya dan merusak yang hanya akan melahirkan kerusakan dan keonaran belaka.
Al-Quran dan hadis secara jelas dan gamblang melarang perbuatan homoseksual. Maka, dasar yang kuat itu juga menjadi ijmak para ulama untuk menyepakati keharaman perbuatan liwath.
Imam Ibnu Qudamah dalam Al Mughni menjelaskan, "Penetapan hukum haramnya praktik homoseksual adalah ijmak ulama, berdasarkan nas-nas Alquran dan hadis." Pendapat Ibnu Qudamah diperkuat oleh Imam Al Mawardi dengan pendapat yang hampir serupa.
Saat ketiga dasar hukum utama dalam Islam secara bulat mengharamkan perbuatan homoseksual maka tidak ada celah hukum bagi perbuatan liwath.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta