JAKARTA, iNewsPekanbaru.id - Indonesia telah menandatangani Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) atau Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas sejak tahun 2006.
Konvensi ini telah diakui oleh 182 negara di seluruh dunia dan telah menjadi dasar bagi perubahan perspektif dan prinsip-prinsip yang berkaitan dengan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Penandatanganan konvensi tersebut merupakan komitmen bersama seluruh negara untuk mewujudkan pembangunan inklusif yang ramah terhadap penyandang disabilitas. Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia semakin terjamin dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang tersebut menjadi landasan hukum untuk memastikan pelaksanaan tindakan nyata yang menghormati penyandang disabilitas di Indonesia, serta merupakan kelanjutan dari ratifikasi CRPD.
Pada tanggal 10 Oktober 2023, komitmen Indonesia dalam menghormati hak-hak penyandang disabilitas juga diwujudkan dengan menjadi tuan rumah Forum Tingkat Tinggi ASEAN tentang Pembangunan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas dan Kemitraan Pasca-2025, yang diadakan di Makassar, Sulawesi Selatan. Forum tersebut menghasilkan rekomendasi untuk percepatan pembangunan negara yang inklusif bagi penyandang disabilitas, sesuai dengan tujuan dari ASEAN Enabling Masterplan 2025.
Dalam konteks pembangunan, upaya meningkatkan inklusivitas bagi penyandang disabilitas tidak hanya mencakup pengembangan infrastruktur, tetapi juga harus memperhatikan pengembangan sumber daya manusia di kalangan penyandang disabilitas. Ini termasuk peningkatan pengakuan kelompok disabilitas dalam masyarakat, keterlibatan aktif dengan peluang yang sama, kolaborasi, dan penghapusan stigma yang bersifat diskriminatif.
Pemerintah Indonesia telah menjadikan isu inklusivitas bagi penyandang disabilitas sebagai prioritas. Hal ini tercermin dalam Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas yang mengatur pelaksanaan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di berbagai sektor seperti kesehatan, ketenagakerjaan, pendidikan, hak-hak sipil, kesetaraan di hadapan hukum, dan hak kesejahteraan sosial.
Di bidang pendidikan, Indonesia telah menerapkan sistem pendidikan inklusif agar penyandang disabilitas dapat bersekolah di sekolah reguler. Jumlah sekolah inklusif di Indonesia telah meningkat secara signifikan, yaitu dari 3.610 pada tahun 2015 menjadi 28.778 pada tahun 2020.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mendukung sepenuhnya prinsip inklusivitas bagi penyandang disabilitas. Melalui program literasi digital, Kemenkominfo memastikan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam mengakses layanan digital. Direktur Jenderal Informasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, menyatakan bahwa komunikasi publik untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak-hak penyandang disabilitas terus dilaksanakan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta