Sebagaimana diketahui, beruang madu merupakan satwa yang dilindungi. Siapapun dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakannya, baik dalam keadaan hidup atau mati.
Siapapun yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan tindakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
BACA JUGA: Bunga Tanjung, Beruang yang Diselamatkan BKSDA Riau Tumbuh Kian Sehat
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait