Oknum LSM Peras Kepala Sekolah Rp5 Juta Dicokok Polsek Talo

Demon Fajri
Pengurus sebuah LSM atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, berinisial AN (62)  ditangkap anggota Polsek Talo. (Foto: Ilustrasi)

"AN dikenakan pasal 368 dan 369 KUHP, tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara," pungkas Noprizal.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network