GAY, homoseksual, lesbian, LGBT sudah begitu sangat jelas dan tegas diharamkan Islam. Bukan hanya itu saja, tetapi juga termasuk seluruh jalan dan cara serta orang yang memfasilitasi kepada perbuatan tersebut diharamkan.
Praktik gay atau homoseksual dalam Islam dikenal dengan nama liwath. Baik gay maupun lesbian masuk dalam kategori liwath. Tidak ada pembedaan di antara keduanya.
Namun, Imam Mawardi dalam Al Hawi Al Kabir membedakan jika liwath hanya untuk gay sementara lesbian disebut sihaq.
Syaikh Yusuf Qardhawi dalam bukunya berjudul "Fatawa Qardhawi" menegaskan perbuatan ini bertentangan dengan fitrah manusia, melemparkan kotoran ke dalam jiwa, merusak sifat kelaki-lakian dan merampas hak-hak perempuan.
Tersebarnya kotoran ini dalam suatu masyarakat, berarti akan hancurlah eksistensi masyarakat itu dan akan menjadikan masyarakat tersebut diperhamba oleh kotoran serta lupa terhadap etika, setiap bentuk kebaikan dan perasaan.
Kiranya cukup bagi kita, Qardhawi mengingatkan, apa yang dikatakan al-Quran tentang kisahnya kaum Nabi Luth yang bergelimang dalam kemungkaran ini. Mereka tinggalkan isteri-isterinya yang baik dan halal itu, justru untuk menuruti syahwat yang haram . Untuk itulah maka Nabi Luth mengatakan kepada mereka
أَتَأْتُونَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعَالَمِينَ
وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ عَادُونَ
"Apakah patut kamu datangi orang-orang laki-laki dan kamu tinggalkan isteri-isteri kamu yang justru dijadikan oleh Tuhanmu untuk kamu? Bahkan kamu adalah kaum melewati batas." (QS as-Syu'ara': 165-166)
Menurut Al-Qardhawi, Al-Quran menentang mereka ini melalui lidah Luth, dengan menganggapnya sebagai perbuatan yang memusuhi, kebodohan, berlebih-lebihan, merusak dan dosa.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait