JAKARTA, iNews.id - Pada Juni 2022 mendatang warna pelat nomor kendaraan pribadi akan berubah menjadi warna dasar putih dan tulisannya berwarna hitam.
Dalam keterangan resminya Dir Regident Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Polri Brigjen Yusri Yunus menyebut bahwa rencana perubahan tersebut telah melewati proses lelang. Sehingga dalam waktu dekat diharapkan bisa segera diterapkan.
"Tahun ini kan. Ini kan masih di lelang, lelang ini sudah selesai, nah ada pertanyaan, kira-kira kapan pak? Secepatnya begitu. Karena lelang sudah selesai mudah-mudahan secepatnya," kata Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat dihubungi, Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Meskipun ditargetkan diterapkan dalam waktu dekat, Yusri menekankan bahwa, belum semua kendaraan langsung diubah pelatnya dengan kebijakan baru tersebut.
Menurut Yusri, pelat berwarna dasar putih tersebut akan langsung diterapkan ke kendaraan baru maupun pelat yang sudah habis masa berlaku pajak lima tahunannya.
"Nanti kan diberlakukannya tahun ini, tapi kan belum semuanya. Baru yang kendaraan ganti plat yang lima tahunan itu sama kendaraan yang baru jadi, bertahap ini yang pelat putih," ujar Yusri.
Bahkan, Yusri mengungkapkan, jika prosesnya berlangsung cepat, perubahan pelat tersebut dapat terjadi pada Juni 2022.
"Jadi ya semoga secepatnya ini, kalau ininya sudah selesai cepat. Bisa bulan Juni? Bisa jadi kalau sudah cepat, pokoknya tahun ini tahun ini pelat putih. Sama tidak ada prioritas wilayah," ucap Yusri.
Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi
(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Adapun Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta