MURATARA, iNews.id - Briptu DAS (30) diduga idap seks menyimpang hingga tega mencabuli anak di bawah umur. Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan pun menjebloskan oknum polisi itu ke penjara.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi membenarkan ada oknum polisi dari Polres Muratara yang melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Peristiwa terjadi pada tanggal 21 Mei 2022, dan terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Lubuklinggau. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan mengamankan oknum tersebut," katanya, Selasa (24/5/2022).
Saat ini, oknum itu masih dalam pemeriksaan dan sudah ditahan di Polres Lubuklinggau. Dijelaskan dia, berdasarkan laporan orang tua, peristiwa berawal korban (5) main ke rumah oknum DAS yang berada di wilayah Watervang, bersama dengan teman-temannya untuk bermain dengan anak oknum tersebut.
"Saat itulah oknum itu melakukan tindakan kekerasaan seksual terhadap F, hingga menyebabkan bagian sensitif dari korban mengalami luka. Korban ini diiming-imingin diberi uang jajan. Mereka masih tetanggaan,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang didapat di lapangan, setelah kejadian korban merasa kesakitan pada bagian sensitifnya saat buang air kecil. Peristiwa ini kemudian diceritakan kepada temannya.
"Temannya lalu bercerita kepada orang tua korban. Sampai akhirnya melapor ke Polres Lubuklinggau," sambungnya.
Terpisah, Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra saat dikonfirmasi membenarkan ada anggotanya telah diamankan di Polres Lubuklinggau terkait dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur.
"Karena locus delicti-nya berada di wilayah hukum Polres Lubuklinggau, sepenuhnya diserahkan ke Polres Lubuklinggau. Dalam prinsipnya kita tidak akan melindungi anggota yang bersalah," ungkapnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait